√Hukum Merekam Video Hubungan Intim Suami-Istri ,Doa Ulama

√Hukum Merekam Video Hubungan Intim Suami-Istri ,Doa Ulama -Sobat Doa yang luar biasa Kumpulan Doa Dan Kisah, Amalan yang murah dan dapat dilakukan oleh setiap makhluk hidup di alam raya ini adalah Doa, doa yang dipanjatkan dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu dilakukan dengan cara berdoa dalam hati atau dilakukan secara jama'ah atau secara terbuka. Dalam hal ini amaliyah √Hukum Merekam Video Hubungan Intim Suami-Istri ,Doa Ulama dilakukan senantiasa untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, selagi cara dan tujuannya baik. Doa juga bisa memotivasi kita dalam banyak hal. Sebab ikhtiyar yang dilakukan tanpa adanya sebuah doa,akan menjadikan proses pencapaian kita yang kurang berkah dan manfaat. Walaupun yang terkadang yang kita lakukan berhasil dan suskses.

Dengan adanya doa kita diajarakan untuk tidak mudah menyerah, dan tidak pula diajarakan untuk berambisi meraih sesuatu dengan cara mengebu-gebu dengan menghalalkan segara cara atau siasat yang kita rencanakan. Sebab pada dasarnya semua ikhtiyar yang kita lakukan akan kembali lagi ke hakikat sang Pencipta Alam Raya ini.Untuk itu lakukan √Hukum Merekam Video Hubungan Intim Suami-Istri ,Doa Ulama sesuai dengan kadar dan boobo yang kita bisa. Lakukan hal yang terbaik dan selebihnya pasrahkan kepada-Nya.

Sebab manusia hanyalah seorang hamba Tuhan yang cuma bisa berusaha dan meminta baik pertolongan dan perlindungan kepadanya. Dengan cara yang santun dan penuh keoptimisan lantunan doa kita panjatkan untuk meraih sebuah kesuksesan yang akan kita jalankan. Tak lupa adab dan tatacara berdoa kita lakukan dengan cara yang terbaik sehingga proses √Hukum Merekam Video Hubungan Intim Suami-Istri ,Doa Ulama dapat kita lakukan dengan mudah.

Terkdang kita sendiri lupa akan kedudukan kita sebagai hamba Tuhan, sehingga kita menuntut banyak apa yang telah kita kerjakan dan kesuksesan membuat lupa kita akan nilai-nilai Agamanya, cuma mementingkan urusan dunia saja. Dan selayaknya kita sebelum melkaukan amaliyah baik itu doa atau hal lainnya sebaiknya untuk membaca istigfar dan sholawat terlebih dahulu, biar kita ingat siapa dan bagaimana sejatinya kita ini.

Proses penghambaan yang sejati dan totalitas tanpa memikirkan hal-hal yang beradai-andai inilah yang akan membuat kita menjadi manusia yang taat dan sempurna sehingga tidak tergerus oleh hingar-bingar dan gemerlapnya dunia ini.

Proses seperti inilah yang nantinya akan menjadikan kita sebagai manusia insan kamil yang sejati.Dan menjadi Abdi hamba Tuhan yang sempurna dalam segala hal. Dan proses seperti inilah yang mungkin agaknya jarang kita jumpai dijaman sekarang ini.

√Hukum Merekam Video Hubungan Intim Suami-Istri ,Doa Ulama , rukun dan syarat menjadi muntlak harus dilakukan untuk mencapai kesempurnaanya. detail dan jelasya bisa kita liat penjelasan tersebut dibawah ini:

Baca juga:


Blog Khusus Doa - REKAMAN video intim beredar dimana-mana. Jangankan yang sudah menikah, perzinahan direkam dan tersebar terutama di internet. Mulai dari artis yang kemudian dipenjara dan dibebaskan dan dielu-elukan bak pahlawan, hingga anggota DPR yang katanya terhormat.

Bagaimana dengan suami-istri menurut Islam? Bolehkah merekam adegan yang sangat pribadi itu?

Masalah ini terus ramai menjadi pembicaraan, sementara bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Islam telah menetapkan bahwa hubungan badan hanya boleh dilakukan antara seorang laki-laki dengan isteri dan budaknya (lihat QS al-Muminun [24]: 5-7). Selain itu, syara’ juga telah menetapkan batas-batas aurat yang harus dijaga kecuali di antara mereka. Bagi suami-istri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata:

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud).

Mesikupun demikian, Islam mengharamkan menceritakan aurat pasangannya dan perihal hubungan badan itu kepada orang lain. Dalam Hadits riwayat Muslim, Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).

Keharaman menceritakan tersebut termasuk keharaman suami yang mempunyai dua istri atau lebih, yakni hubungan badan suami-istri dengan istri satu disampaikan kepada istri yang lain.

Berdasarkan nas-nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan:

“Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Adapun merekam adegan hubungan badan seperti itu untuk keperluan sendiri, termasuk perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya, yang sebaiknya ditinggalkan:

“Tanda dari baiknya keIslaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (Hr Ibn Majah).

Lebih dari itu, jika hasil rekaman tersebut lalu disimpan, maka dapat menjadi wasilah yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Sebab, siapa yang dapat menjamin rekaman itu tidak jatuh kepada orang lain? Dalam hal ini, dapat diterapkan kaidah syara’:

“Sarana yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya jelas-jelas diharamkan.”

Adapun hukum memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi SAW dengan tegas menyatakan:

Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah (Muttafaq ‘alayh).

Karena itu, hendaknya seorang Muslim menjaga lisannya dari membicarakan perbuatan maksiat orang-orang seperti mereka (mujahirin), bukan untuk menutup aib mereka, tetapi agar tidak terlibat dalam menyebarkan perbuatan keji maksiat mereka di tengah-tengah orang Mukmin. Juga termasuk menjaga lisan dan pikiran dari perkara-perkara yang sia-sia, kecuali untuk menjelaskan hukumnya, agar umat tidak melakukan kemaksiatan serupa.

Karena seluruh perbuatan di atas diharamkan, maka men-download, mengkopi dan menyebarkannya–meski yang disebarkan adalah madaniyyah (produk materi/bukan pemikiran), tetapi karena madaniyyah ini terkait dengan hadharah kapitalis , dan isinya diharamkan oleh Islam–jelas hukumnya haram. Wallâhu a’lam. (sumber: Islampost)

JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT, SHILAKAN SHARE KE TEMAN-TEMAN KALIAN



Harapan kami semoga artikel √Hukum Merekam Video Hubungan Intim Suami-Istri ,Doa Ulama bermanfaat

Dan dapat memberikan nilai lebih bagi pembaca
Serta segala hal yang tidak salah kata atau ejakan serta hal-hal yang kurang berkenan sekirnaya sudi untuk meninggalkan komentar diibawah
Serta kami informasiskan bahwa artikel ini kami ambil dari berbagai sember internet baik Google,Bing
Untuk itu kami hanya memaparkan saja dan untuk kajian lebih mendalamnya bisa sodara tanyakan kepada ulama atau guru-guru terdekat disekitar anda, sekian artikel dari kami.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Hukum Merekam Video Hubungan Intim Suami-Istri ,Doa Ulama

0 komentar:

Posting Komentar